BPD Laksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) Penetapan KPM BLT- Masyarakat Miskin Extrem Tahun anggaran 2023
Daftar Isi
Kabupaten Lebong, BENGKULU - Desa Tambang saweak Kecamatan Pinang Belapis, melaksanakan Musyawarah desa Khusus ( MUSDESUS) Tentang Rencana Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai masyarakat Miskin Extrem untuk Tahun anggaran 2023.
Acara Musdes ini di pimpin langsung oleh BPD desa Tambang saweak, dan sempat di hadiri oleh Kepala Desa ( zulkarnain) , Camat Pinang belapis ( yezik Perez ) , Pedamping desa , dan Tokoh masyarakat serta Perangkat Desa, dan Kader Desa. Jum'at, 03/03/2023. Dan acara dilaksanakan di kantor Desa Tambang saweak.
Ketua BPD, ( Guntanudin ) menyampaikan" acara ini merupakan acara rafat musdes di awal Tahun 2023, dan acara ini merupakan acara yang memang perlu dilakukan Musyawarah pembahasan Penetapan Masyarakat Penerima Bantuan Langsung Tunai masyarakat Miskin Extrem.
Selanjutnya di sampaikan oleh Kepala Desa " zulkarnain,, mengatakan bahwa hasil surfey yang selama ini memang sudah di lakukan oleh tim Veripikasi, dan Hasil hasil himpunan ini akan kita paparkan dan harus di adakan Pembahasan bersama berdasarkan Kesepakatan Bersama nantinya. Namun semua Penerima harus sesuai Kriteria yang sudah di cantumkan Dalam Aturan Yang sudah di tentukan.ungkapnya.
Di sikapi selanjutnya Oleh Bpk. Camat Yezik perez, bahwa penerimaan bantuan masyrakat Extrem ini memang harus benar benar Memenuhi kriteria yang sudah di atur oleh Pemerintah, dan Untuk tahun 2023 ini hanya berkisar 21 % dari DD, yang memang bisa di anggarkan Untuk Bantuan masyarakat Extrem. Jadi bagi masyarakat yang sudah mendapat Bantuan di Tahun 2022, dan ternyata Program Bantuan ( masyarakat Extrem) tahun Anggaran 2023 tidak Mendapat atau menerima Bantuan lagi, agar semua dapat mengerti dengan Aturan aturan Yang sudah ditentukan yang memang sesuai Kriteria yang sudah di tentukan ini ungkapnya.
Hasil pantuan dalam musyawarah ini , Penetapan Dari hasil yang berhak menerima BLT - masyarakat Extren Untuk Tahun 2023 ini berjumlah sebanyak ( 43
) orang. Penerima Tersebut tetdiri dari Tiga wilayah Dusun. Namun selama acara Pembahasan Penetapan Masyarakat penerima masyarakat extren tidak ada veripikasi Pertukaran ataupun di batalkan.
Dan sudah di anggap sesuai Kreteria yang sudah di tentukan dalam aturan Pemerintah. **( munawar khalik)