Sanksi Bagi KPPS, Tak Beri Izin Nyoblos Hak Suara Warga Hilang Di Pemilu 2024
Daftar Isi
RNN.com, Makassar
Beredar rekaman video berdurasi hampir 2 menit, nampak seorang warga yang hendak nyoblos tak diberi izin oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akhirnya hak suara hilang di Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Seorang warga bersama anak inisial MF hendak nyoblos memberikan hak suara, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 di Makassar.
Seperti yang terjadi di salah satu TPS 007 terletak di wilayah Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya, tepatnya di Jalan Palapa VII Telkomas Kota Makassar, Rabu 14/02/2024.
Bersama anaknya inisial MF datang ke TPS 007 hendak nyoblos sebagai aspirasi menyampaikan hak suara di Pemilu 2024, namun tak diberi izin untuk nyoblos oleh petugas KPPS.
Pasalnya, anak inisial MF tidak membawa KTP-e, sedangkan dirinya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang baru genap berusia 17 tahun, pada tanggal 8 Februari 2024 lalu. Olehnya, petugas KPPS di TPS 007 tak memberi izin untuk nyoblos, sehingga hak suara sebagai pemilih hilang.
Berdasarkan video tersebut, ayah dari anak inisial MF saat dikonfirmasi kepada petugas KPPS di lokasi TPS 007 terkait warga yang tidak membawa KTP-e, saat hendak nyoblos. Namun, pihak petugas KPPS tak beri izin untuk nyoblos, oleh karena hanya membawa surat panggilan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK).
Nampak petugas KPPS dan Bawaslu di lokasi TPS 007, kepada anak inisial MF yang tidak membawa KTP-e, tidak juga diberi izin nyoblos saat pemungutan suara. Sehingga membuat resah warga yang bersangkutan, karena inisial MF hak suara sebagai pemilih hilang, diduga abaikan peraturan perundang-undangan sesuai peraturan KPU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini diungkapkan warga inisial R ayah dari anak yang hendak nyoblos inisial MF mengatakan, bahwa benar anaknya baru genap berusia 17 tahun, tepatnya tanggal 8 Februari 2024 lalu. "Anak saya sudah melakukan perekaman di sekolah oleh Dukcapil, tetapi KTP-e belum juga didapatkan. Begitupun Surat Keterangan yang dimaksud sebagai bukti telah melakukan perekaman KTP-e tidak juga diberikan", ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat 16/2/2024.
Dirinya menyampaikan, tidak mengetahui syarat pengganti KTP-e saat menyoblos adalah membawa Surat Keterangan dari kecamatan. "Anaknya baru genap berusia 17 tahun tanggal 8 Februari lalu dan dia sudah lakukan perekaman KTP-e di sekolah, tapi belum juga mendapat bukti perekaman", ungkap ayah dari warga inisial MF.
Dirinya juga menambahkan, bahwa Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar perekaman penerbitan KTP-e, tanpa KK seorang tidak dapat menerbitkan KTP-e sebagai bukti identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Terlebih lagi terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dan membawa surat panggilan untuk menggunakan hak pilihnya.
Bahkan, hal ini begitu banyak terjadi di berbagai TPS dan juga sebaliknya. Seseorang hendak nyoblos, tidak membawa surat panggilan atau pemberitahuan untuk memilih, tetapi terdaftar di DPT, juga tidak diberi izin nyoblos untuk menyampaikan hak suara, sehingga hak suara hilang.
Peraturan peundang-undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Sementara pihak terkait Pemilu, baik dari Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan (Panwascam) dan pihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat ditemui untuk konfirmasi terkait hal tersebut di Pemilu 2024.
( Rahmat )