Mahasiswa Desak Panwaslih Tindaklanjuti Indikasi Penggelembungan Suara di Aceh Timur ke Ranah Pidana dan DKPP

Daftar Isi






 



  
Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh terkait adanya upaya perubahan, pengurangan dan penggelembungan suara di Kabupaten Aceh Timur merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.(14.03.2023)

Indikasi adanya skandal konspirasi kecurangan pada pelaksana pesta demokrasi di Aceh Timur itu tercium semakin kuat setelah pihak Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur secara nyata mengabaikan rekomendasi saran perbaikan Panwaslih Provinsi Aceh melalui surat yang ditujukan kepada KIP Aceh Timur nomor :38/ PM.00.01/K.AC/03/2024.  tanggal 7 maret 2024 perihal : Saran Perbaikan Rekapitulasi. Dari data temuan Bawaslu tersebut terlihat jelas adanya pengurangan dan penggelembungan suara yang begitu fantastis dengan total mencapai puluhan ribu suara untuk DPR RI maupun DPD RI, dimana D Hasil Kecamatan sangat jauh berbeda dengan D Hasil Kabupaten.

"Kendatipun sudah dilakukan pencermatan, namun persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti oleh Panwaslih karena secara aturan sudah memenuhi unsur pidana dan juga pelanggaran kode etik. Masyarakat tentunya berharap Panwaslih berani melaporkan persoalan ini kepada DKPP agar ditelusuri lebih lanjut berkenaan dengan kode etik pelaksana serta juga kita meminta agar proses hukum terhadap upaya penggelembungan dan pengurangan suara caleg di Aceh Timur juga dapat diproses ke ranah pidana demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proses demokrasi," ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang.

Dia memaparkan, jika mengacu berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta. 

"Jika kita lihat adanya tindakan sengaja sehingga berita acara rekapitulasi hasil suara di Aceh Timur, dimana terjadi pengurangan dan penggelembungan suara dari data D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kab Ko, maka hal ini sudah masuk ke ranah pidana pemilu. Nanti tentunya akan ditelusuri lebih lanjut apakah ada praktek suap menyuap bahkan unsur nepotisme dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya perubahan hasil suara," ujarnya.

Mahmud menambahkan, jika kita lihat lebih lanjut dimana, perolehan suara calon DPD nomor urut dua digelembungkan hingga puluhan ribu di pleno kabupaten di Aceh Timur. Hal ini terungkap usai Bawaslu Aceh menyurati KIP Aceh Timur untuk dilakukan untuk melakukan perbaikan rekap suara. Kemudian, untuk DPR RI terlihat berdasarkan data D Hasil Kecamatan di 16 kecamatan se-Aceh Timur total suara caleg Demokrat Nomor Urut 2 atas nama Ridwan Ariffalah Rusli Bintang B.Sc, MA hanya sebanyak 3.669 suara. Namun, pada rekapitulasi D Kab Ko tingkat Kabupaten justru mengalami kenaikan signifikan menjadi 34.292 suara, sehingga terindikasi terjadi penggelembungan suara yang cukup besar mencapai 30.623 suara.

Hal serupa juga terjadi pada suara PKS, dimana berdasarkan data D Hasil Kecamatan di 12 kecamatan di Aceh Timur suara partai tersebut hanya 1.278, namun pada Data D Hasil Kab Ko tingkat Kabupaten Aceh Timur justru mengalami penambahan menjadi 7.634 suara. Sehingga diduga terindikasi terjadinya penggelembungan sebesar 6.356 suara.

Indikasi penambahan / penggelembungan suara lainnya juga ditemukan pada suara Caleg Gerindra Nomor Urut 5 atas nama T. Zainal Abidin, S.Pd.I, MH. Dimana, berdasarkan D Hasil Pleno Kecamatan suara yang diperoleh di 17 kecamatan hanya sebanyak 12.281 suara, namun pada D Hasil Kab Ko Aceh Timur justru menggelembung menjadi 22.651 suara, atau dapat dikatakan suara caleg tersebut mengalami penambahan hingga 10.370 suara. Selanjutnya, indikasi penggelembungan suara lainnya yang ditemukan juga terdapat pada suara Caleg DPR RI Gerindra Nomor Urut


Pewarta Korwil RNN. com : Ramli Manik
Editor Pimred RNN. com : Bahtum BK, SH