Sempat buron selama 8 bulan, [INDRA] pelaku pembacokan terhadap seorang pedangang [Dodi]
Daftar Isi
Yang terjadi pada bulan juli 2023 lalu, kini pelaku [indra] berhasil ditangkap serta diamankan oleh pihak kepolisian Polres Banyuasin.
Melalui Kuasa Hukum Korban.
Jallas Boang Manalu, mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi jajaran kepolisian Polres Banyuasin, yang telah berhasil menangkap serta mengamankan pelaku di Rutan Polres Banyuasin.
Jallas Boang Manalu, berharap agar pelaku [ indra ] dapat dihukum sesuai Undang-undang Penganiayaan berat dengan menerapkan Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun hukuman penjara.
Pewarta : JN/Amd
Editor Pimred RNN. com : Bahtum BK, SH