Di Minta Dinas Pridakop Kabupaten Seluma menindak tegas koprasi Seraja yang di duga berkedok rentenir.
Daftar Isi
Koperasi Seroja di desa talang perapat kecamatan Seluma barat kabupaten Seluma di duga melakukan kegiatan simpan pinjam kepada masyarakat untuk mendapatkan modal dan keuntungan yang tidak sesuai aturan.
Adapun masyarakat peminjam di dalam koperasi tersebut sebagai nasaba, sementara koperasi itu sebuah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan dan kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota serta maksud tujuanya untuk kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri dan mengadakan rapat anggota tahunan Dan membagi SHU kepada anggota koperasi itu sendiri .
Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan menyebutkan namanya dengan berbahasa Seluma mengatakan bahwa Koperasi Seroja minjamka tanci nga jemo banyak ni Samo Ngan Lentenir aku Ndak betanyo nga WAN tu apo Luk itu Dio koprasi ndo mandak buanak besak tegalau Beno palak kami mikirkan bungonyo ucapnya pada awak media belum lama ini.
Ketika awak media kompirmasi kepada pihak koperasi Oknum tersebut memblokir no WhatsApp awak media.
Juga tim awak media kompirmasi ke dinas Perindakop mewawancarai Kabid yang membidanginya beliau mengatakan bahwa dalam waktu dekat saya akan memanggil oknum koperasi tersebut dan apa bila koperasi tersebut di duga tidak mengikut aturan yang ada, maka kami dinas prindakop akan menindak tegas koprasi berkedok rentenir tersebut yang tidak mengikuti aturan yang berlaku ucapnya pada awak media 17 April 2024.
Pewarta korwil RNN com : Prm/Tim
Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk, SH