Bangka tengah, peristiwa kekerasan terhadap wartawan.
Daftar Isi
RNN. com Bangka tengahl| Bangka-kini kembali lagi yang dimana tugas wartawan di lapangan untuk mencari informasi bukan sebagai musuh untuk masyarakat,dari informasi yang didapatkan wartawan disajikan untuk masyarakat dari informasi tidak tau menjadi tau dan fakta yang salah bisa terungkap adanya informasi dari wartawan.(1 Maret 2024)
Kekerasan terhadap wartawan kini kembali lagi di daerah desa lubuk kabupaten Bangka tengah dimana rekan wartawan menjadi korban 2 orang , 1 orang masih dalam pencarian dan mobil hancur di buat masyarakat yang tidak bertanggung jawab menggunakan gaya premanisme dan aparat penegak hukum dengan tindakan kekerasan terhadap wartawan ini tutup mata dan bungkam.
Kejadian kekerasan terhadap wartawan di daerah lubuk ini sudah 2 kali kejadian seperti ini dan aparat penegak hukum sampai saat ini belum bisa menangkap para pelaku kekerasan terhadap wartawan apa harus ada korban jiwa aparat penegak hukum baru bergerak.kami wartawan bukan kriminal tapi adanya wartawan informasi bisa kalian dapatkan.
Team investigasi pun langsung meminta konfirmasi ke Kapolres Bangka tengah melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada jawaban dan bungkam.
kekerasan terhadap wartawan menjadi dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP yakni kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang (pasal pengeroyokan) dan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 yang mengatur tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara
Pewarta Red RNN com : tim