KUASA HUKUM KORBAN TERDUGA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR, AKAN DALAMI 11 SAKSI YANG BERTANDA TANGAN DALAM SURAT PERJANJIAN DAMAI YANG BER ISIKAN PENGAKUAN TERDUGA IS PELAKU KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR.
Daftar Isi
RNN. com Pagar Alam | Sumsel-Bertempat di depan gedung SATRESKRIM Polres Kota Pagar Alam,Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) selepas habis pemeriksaan korban didampingi aya kandungnya dan tim kuasa hukum kurang lebih 4 jam lamanya terhadap terduga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ketiga pengacara dan team Neko ferlyno SH CPL,TRi Ariyansah.SH.C.P.L, Muhammad Yurwanra SH . AGUSTINUS.SH akhirnya memberikan keterangan pers kepada para awak media yang terus memantau kasus tersebut.(11.06.2024)
Neko menjelaskan bahwa terhitung hari ini tim kuasa hukum menyerahkan satu alat bukti di sela pemeriksaan korban kekerasan seksual hari ini berupa surat asli pengakuan kejahatan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang termuat dalam surat perjanjian perdamaian Pelaku terduga kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi kami selaku pengacara korban sangat menyayangkan sikap ke 11 orang guru yang bersaksi dalam surat perjanjian damai tersebut di mana di dalam surat tersebut tertuang kalimat yang berbunyi pada pasal 3 yaitu dalam rangka melakukan perjanjian perdamaian ini pihak korban tidak akan melaporkan pihak pelaku ke kepolisian tentang pelecehan seksual yang di lakukan pihak pertama terhadap pihak kedua, Apa yang. Dilakukan oleh kesebelas orang guru tersebut sangat lah bertentangan dengan UU no 12 tahun 2022 pasal 23 yang berbunyi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tidak bisa di selesaikan di luar pengadilan kecuali terhadap kesehatan pelaku anak yang di atur oleh undang-undang sedangkan pelaku terduga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut bukan lah Anak- anak lagi tapi seorang guru yang menjalan kan kegiatan mengajar nya pada sekolah MH di KOTA Pagar Alam.Ungkapnya
Lanjut Niko, Sebagai mana bunyi BAB III tindak pidana lain yang berkaitan dengan kekerasan seksual tertuang dalam pasal 19 UU no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual terindikasi ke 11 orang guru yang bersaksi tersebut di duga mencoba mencegah,merintangi,atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan penuntutan dan atau pemeriksaan pengadilan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.yang ancaman nya 5 tahun penjara.
Kenapa kami mengindikasikan hal tersebut karena jelas dalam perjanjian tersebut melarang korban untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian kota Pagaralam .kami akan pelajari dan dalami hal tersebut bukan tidak mungkin kami akan segera melaporkan hal tersebut secara pidana dan akan kami gugat secara keperdataan berupa perbuatan melawan hukum.ucap Neko dengan lantang dan keras.
Kemudian Neko juga menjelaskan kepada awak media sangat kecewa pada pola pelayanan yang di berikan kepada korban oleh pemerintah kota Pagaralam contoh saja untuk pemeriksaan hari ini tidak ada satupun pihak perwakilan pemerintah kota Pagar Alam yang membidangi perlindungan terhadap perempuan dan anak yang memperhatikan dan mengikuti jalan nya pemeriksaan bagi korban ,dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil sikap tegas terhadap hal tersebut yang mengacu pada UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak. Ujarnya
Selanjutnya Tri ariyansah SH.C.P.L dan Muhammad. Yurwanra SH sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum khususnya Penyidik yang menangani Perkara tersebut.mereka telah bekerja luar biasa dengan sikap dan profesional yang baik , menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan pada saat pemeriksaan bagi korban hari ini.korban di tempat kan pemeriksaan nya pada ruang khusus dengan kenyamanan yang luar biasa,sisi kemanusiaan korban sangat di kedepan kan oleh satreskrim polres Pagaralam terkhusus penyidik yang menangani Perkara tersebut.prosedur yang di jalankan oleh para penyidik telah sesuai dengan standar pemeriksaan yang di muat dalam UU no 22 tahun 22 dan UU no 35 tahun 2014.sekali lagi kami atas nama tim kuasa hukum korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atas nama kantor hukum POEYANK mengucapkan ribuan terima kasih.
Satu lagi catatan penting bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut tersebut telah naik ke tahap penyidikan di polres kota Pagaralam.
Bravo polres Pagaralam Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar teriak Neko . kebenaran dan keadilan tidak akan sirna di bumi Besemah saat ini selagi kita masih mau berbuat untuk itu kata Neko dgn style klimis plontos nya.Tutupnya.
Pewarta Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk