Wabup Gowa Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 66 Kepala Desa, Minta 3 Pesan
Daftar Isi
RNN.com - Gowa, Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengukuhkan perpanjangan 2 (Dua) tahun masa jabatan kepada 66 kepala desa di Kabupaten Gowa. Dalam perpanjangan tersebut mengatur masa jabatan yang awalnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Pengukuhan yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu 24/7/2024 dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa.
Dalam sambutannya, Abdul Rauf mengatakan, bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Dirinya menitipkan ada 3 (Tiga) pesan kepada kepala desa yang telah di kukuhkan. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.
Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Ketiga Abdul Rauf juga meminta, agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja, utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Dengan tambahan 2 (Dua) tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya dan ada 3 (Tiga) masa pelantikan di Kabupaten Gowa, sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan 3 (Tiga) SK Bupati Gowa.
“Jadi di Gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Dimana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhannya yang dilaksanakan hari ini. Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Insya Allah kami akan melanjutkan apa yang menjadi usulan dan program prioritas masyarakat desa,” tuturnya.
( Rahmat )