Miris Nunggak Sebulan!!! LBH BIDIK Kecam PT. Adira Finance Di Makassar Tarik Paksa Unit Mobil

Daftar Isi

RNN.com -  Keresahan dan kekecewaan menyelimuti masyarakat terkait tindakan eks Debt Collector di salah satu perusahaan pembiayaan di Makassar, PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang 2. Tindakan eks Debt Collector tersebut menuai kecaman publik.

Empat orang eks Debt Collector dari PT. Adira Dinamika Multi Finance melakukan penghentian dan penyitaan terhadap sebuah kendaraan mobil dari sopir (pemilik) yang menunggak pembayaran selama lebih dari satu bulan.

Diketahui, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dimiliki oleh debitur Zulkarnaim di PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., Cabang 2, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Kendaraan tersebut adalah truk Hino berwarna hijau tahun 2024 dengan nomor polisi DD 8289 TD.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika Zulkarnaim sedang membongkar muatan barang di Lintas Cargo Makassar, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Saat itu, empat orang yang mengaku sebagai Debt Collector dari PT. Adira Dinamika Multi Finance mendatangi Zulkarnaim untuk meminta penyerahan kendaraan, dengan alasan debitur telah menunggak pembayaran angsuran selama tiga bulan.

Zulkarnaim, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIDIK Provinsi Sulawesi Selatan, mengecam tindakan sepihak tersebut yang dilakukan tanpa kesepakatan antara kreditur dan debitur, Kamis (17/10/2024).

Menurut Zulkarnaim, Debt Collector memintanya menandatangani berita acara penyerahan kendaraan, namun dia menolak karena masih berniat untuk melunasi tunggakan dengan denda sesuai perjanjian kredit. "Saya sangat kecewa dengan perilaku mereka, padahal saya hanya menunggak satu bulan lebih. Mereka mengatakan sudah tiga bulan," ungkap Zulkarnaim kepada media.

Zulkarnaim menambahkan bahwa dia masih memiliki niat baik untuk membayar angsuran, termasuk denda yang dikenakan. Namun, dia merasa dipaksa untuk menyerahkan seluruh tunggakan dalam waktu yang sangat singkat. Selain itu, Zulkarnaim juga merasa ditekan untuk menandatangani berita acara penyerahan mobil. "Apakah ini sesuai dengan aturan yang disepakati dalam perjanjian fidusia?" tanyanya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, Zulkarnaim mengungkapkan bahwa Debt Collector juga meminta uang sebesar Rp30 juta untuk menebus kendaraannya. "Saya merasa tidak berdaya dengan sikap arogan mereka yang memaksa saya menyerahkan kendaraan di jalan," ujarnya.

Hadi Sutrisno, SH, kuasa hukum Zulkarnaim, menegaskan bahwa tindakan Debt Collector tersebut melanggar hukum. "Eksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak oleh Debt Collector adalah tindakan yang melawan hak dan hukum," katanya.

Hadi Sutrisno juga berencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Selatan dan Barat, serta ke aparat penegak hukum (APH). "Kami akan melaporkan tindakan ini, termasuk penyitaan kendaraan truk Hino berwarna hijau, nomor polisi DD 8289 TD, di Lintas Cargo Makassar," ungkapnya.

Hadi Sutrisno menekankan bahwa tindakan Debt Collector melanggar etika profesi dan standar operasional prosedur (SOP), serta peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Fidusia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

OJK juga mengingatkan bahwa Debt Collector wajib memiliki sertifikasi profesi dalam penagihan, serta membawa dokumen pendukung seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga terdaftar di OJK, dan surat tugas dari perusahaan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., Cabang 2 Kota Makassar belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.


(Rahmat)