Oknom Pejabat Kota Pagar Alam Mobil Plat Merah Digonta-Ganti Pelat Hitam? Emang Boleh?
Daftar Isi
Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan. Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.
Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Nah, pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah.
Menurut jenis dan fungsinya, mobil dinas pun terbatas digunakan untuk dan atau ke tempat-tempat tertentu saja. Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah, atau pun kunjungan ke warga masyarakat.
Mobil dinas ini semestinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan. Misalnya berlibur keluarga atau keperluan pribadi lainnya.
Sebab, pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan benar benar untuk kepentingan negara.
Namun, tidak bisa ditampik, aturan ini kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum pejabat. Bahkan di sejumlah kasus, ada yang mengakal-ngakali peraturan dengan meyiasati beberapa hal. Salah satunya mengganti pelat berwarna merah menjadi hitam.
Menurut Ketua DPC PWI Nusantara Kota Pagar Alam Bahtum Alfian, SH , ia mengatakan terkait adanya sebuah Poto yang memperlihatkan sebuah mobil yang tengah parkir di halaman Kantor Walikota Pagar Alam,Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) sedang menggunakan mobil dinas di ganti dengan plat hitam hingga pantauan Media dilapangan suntak membuat geger adalah pelat nomor yang semula berwarna merah diduga diganti oleh Oknom Pejabat itu sendiri, menjadi warna hitam. Kejadian itu terlihat beberapa minggu yang lalu dan hari ini /13/03/2024/ kembali terlibat mengunakan plat merah sehingga menjadi tanda tanya dan menganggapnya seperti di sulap mobil dengan no plat BG 1284 WZ sering berubah uba dari plat merah ke plat hitam.
Lajut Bahtum BK menurut aturan Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)ujarnya .
selain itu media ini sempat mengonfermasi oknom pejabat tersebut, perihal plat merah berubah uba menjadi plat hitam.
Tim Redaksi RNN. com