Pimpinan Komisioner KPU Dairi Yang Baru, Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada
Daftar Isi
RNN. com DAIRI • SUMUT -Menjelang Tahapan Pilkada, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya, Komisi Pemilihan Umum Kab, Dairi melaksanakan giat sosialisasi Alur pemenuhan syarat balon pasangan Perseorangan Kepala Daerah thn 2024.
Giat pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula One's Hotel SMK Negeri 1 Sidikalang, Ada yang menarik pada pelaksanaan sosialisasi tersebut, dimana untuk pertama kalinya 5 orang anggota Komisioner KPU Dairi yang baru dilantik untuk pertama kali gelar sosialisasi Pilkada. Ariyanto Tinendung menjadi Ketua KPU Dairi menggantikan Freddy Sinaga, Asih Firmansyah Solin menjadi adi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ridwan, H.A, Samosir sebagai Kordiv Sosdiklih, SDM, Parmass, Anggiat GMT Sinaga sebagai Kordinator Divisi Hukum/Pengawasan, Rono Sagala menjadi Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Dihadapan tamu undangan yang terdiri dari beberapa pengurus partai Politik, Wartawan, LSM dan Tokoh masyarakat, Tokoh adat, Terlihat hadir dari unsur Forkopimda, Kapolres Dairi dan utusan kejaksaan Sidikalang, Firmansyah Solin menyampaikan giat sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberi informasi jadwal tahapan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27/11/24 mendatang.
Disebutkan Firmansyah, untuk Bacalon Kepala Daerah dari jalur perseorangan, Syaratnya harus memenuhi dukungan dari 10% masyarakat yang terdaftar di daftar pemilih tetap, Dimana prosesnya sedang berjalan. Oleh sebab itu materi sosialisasi adalah alur persiapan untuk penyerahan dukungan dokumen syarat bacalon perseorangan Kepala Daerah tahun 2024 yang akan dilakukan pada 8-12 Mei 2024 untuk administrasi yang diverifikasi oleh KPU Dairi/KPU Sumut.
Surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel fotokopi KTP atau surat keterangan dan surat pernyataan serta rekapitulasi jumlah dukungan. Untuk syarat pendaftaran pencalonan, surat pernyataan, surat keterangan, ijazah, KTP juga harus dilampirkan, Kemudian
KPU akan menetapkan pedoman teknis penyerahan syarat pendaftaran secara metode optimalisasi silon, ujar Solin.
Pengumuman penetapan Bacalon dari jalur perseorangan kepala daerah tahun 2024 , dilaksanakan pada tanggal 18-19 Agustus 2024 Setelah dilakukan fase verifikasi faktual selama dua kali sejak dokumen diserahkan 5 Mei 2024, Dan
Untuk mendukung persiapan bacalon perseorangan kepala daerah, selama persiapan, model B.1-KWK Independen sama dengan peraturan tahap Pilkada 2018 yang lalu, dengan cara modifikasi penambahan nmr kontak email, Balon jalur Independen dapat lakukan input data pendukung Dengan cara file excel, Tutup Asih.
Wartawan, RNN korwil Sumut Maringan Panjaitan.
Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk