Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan di Perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau Tahun 2024 Kapolsek dan Muspika kecamatan Entikong melakukan Koordinasi dengan Tokoh Ormas Masyarakat.
Daftar Isi
RNN.com - Entikong, Kapolsek Entikong AKP Sabja melaksanakan rapat koordinasi mengenai karhutla mengingat kondisi saat ini cuaca panas atau kemarau, dan masyarakat memasuki masa tanam di akhir bulan Agustus biasanya masyarakat membakar lahan ladang sebelum tanam.
Sehubungan dengan telah ditetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Di Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 502/ BPBD/ 2024 tanggal 16 Juli 2024.denganmemperhatikan dinamika perkembangan kondisi iklim dan cuaca di wilayah Perbatasan Entikong pada saat ini.
Kapolsek Entikong segera melakukan rapat koordininasi dengan Perkopincam dan Tokoh, Ormas Masyarakat guna mengantisipasi karhutla.
rapat koordinasi dihadiri camat Entikong Yulius Eka Suhendra, S.Sos., Anggota Danramil Entikong, Suyono (DAD), Ade Sunardi (MABM), A.Moses (TBBR), Jokowitono (Peguyupan Jawa). dan rapat di laksanakan di Ruang Tamu VIP Kantor Camat Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, Kamis (25/7/2024) kemarin.
Kapolsek Entikong mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama bagaimana mengantisipasi karhutla dan persoalan lainya di wilayah hukum Polres Entikong.
Suyono Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong Juga Ketua BPD Desa Semanget mewakili tokoh dan Ormas lain nya yang hadir sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh pihak Muspika terutama Kapolsek Entikong yang melibatkan Masyaraka untuk mengantisipasi Karhutla dan masalah lainnya dimusim kemarau ini.
Atas dukungan tersebut Kapolsek Entikong AKP Sabja mengucapkan terima kasih.