Polisi Sita 2 Tanki Solar, Kades Belani Diperiksa

Daftar Isi

 


RNN.com - Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus illegal drilling dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan mengamankan 20 ton solar yang diduga merupakan hasil olahan ilegal.

 

Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP-A/11/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL.

 

Insiden ini terjadi di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 07:30 WIB. Dua mobil, masing-masing membawa sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga hasil olahan ilegal, dihentikan oleh petugas.

 

Menurut keterangan saksi, Aldi Trywarman dan Dery Monanda, keduanya anggota POLRI yang berdomisili di ASPOL Muratara, dua mobil dengan tangki berwarna biru putih dan terdaftar dengan nama PT. Rawas Berkah Energi, dicurigai mengangkut BBM ilegal.

 

Ketiga sopir tanki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjelaskan, “Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 8752 Q, tangki yang berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar hasil olahan, serta kunci kontak mobil tersebut.”

 

Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 8006 JK juga diamankan, bersama dengan tangki berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga hasil olahan ilegal dan kunci kontaknya.

 

Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 Jo 55 dan 56 KUHPidana.

 

Berdasarkan informasi di lapangan, diduga mobil tangki tersebut milik Kepala Desa Belani, Sandy.

 

Menanggapi hal ini, Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu, Rona Almada, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini. “Apa yang dilakukan oknum kades ini salah, karena minyak tersebut diduga ilegal. Kami meminta APH untuk menyelidiki pelaku usaha illegal drilling ini secara mendalam dan menutup operasional illegal drilling tersebut,” tegasnya.

 

Kepala Desa Belani, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa mobil tangki tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya. Ia hanya membantu temannya untuk mengambil mobil tangki tersebut dari Polres Muratara. Mengenai PT. Rawas Berkah Energi, dirinya juga menegaskan bahwa itu bukan miliknya.

 

“Itu mobil milik temanku, aku hanya membantu temanku. PT itu juga milik temanku,” ungkap Kepala Desa Belani, Sandy.

 

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya datang ke Polres pada 7 Agustus lalu untuk mengurus mobil tangki yang ditahan, bukan untuk menangani sopir mobil tangki tersebut.

 

(*)