Polisi Sita 2 Tanki Solar, Kades Belani Diperiksa
RNN.com - Polres Musi Rawas Utara berhasil
mengungkap kasus illegal drilling dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM)
dengan mengamankan 20 ton solar yang diduga merupakan hasil olahan ilegal.
Kasus ini
dilaporkan dengan nomor LP-A/11/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURATARA/POLDA
SUMSEL.
Insiden ini
terjadi di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten
Muratara pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 07:30 WIB. Dua mobil,
masing-masing membawa sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga hasil olahan
ilegal, dihentikan oleh petugas.
Menurut
keterangan saksi, Aldi Trywarman dan Dery Monanda, keduanya anggota POLRI yang
berdomisili di ASPOL Muratara, dua mobil dengan tangki berwarna biru putih dan
terdaftar dengan nama PT. Rawas Berkah Energi, dicurigai mengangkut BBM ilegal.
Ketiga sopir
tanki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Kapolres
Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjelaskan, “Barang bukti yang berhasil
diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan
nomor polisi BG 8752 Q, tangki yang berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar hasil
olahan, serta kunci kontak mobil tersebut.”
Selain itu,
satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 8006
JK juga diamankan, bersama dengan tangki berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar
yang diduga hasil olahan ilegal dan kunci kontaknya.
Kegiatan
ilegal ini melanggar Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi serta Pasal 480 Jo 55 dan 56 KUHPidana.
Berdasarkan
informasi di lapangan, diduga mobil tangki tersebut milik Kepala Desa Belani,
Sandy.
Menanggapi
hal ini, Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu, Rona Almada, meminta
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini. “Apa yang dilakukan
oknum kades ini salah, karena minyak tersebut diduga ilegal. Kami meminta APH
untuk menyelidiki pelaku usaha illegal drilling ini secara mendalam dan menutup
operasional illegal drilling tersebut,” tegasnya.
Kepala Desa
Belani, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa mobil tangki tersebut bukan
miliknya, melainkan milik temannya. Ia hanya membantu temannya untuk mengambil
mobil tangki tersebut dari Polres Muratara. Mengenai PT. Rawas Berkah Energi,
dirinya juga menegaskan bahwa itu bukan miliknya.
“Itu mobil
milik temanku, aku hanya membantu temanku. PT itu juga milik temanku,” ungkap
Kepala Desa Belani, Sandy.
Ia juga
menjelaskan bahwa dirinya datang ke Polres pada 7 Agustus lalu untuk mengurus
mobil tangki yang ditahan, bukan untuk menangani sopir mobil tangki tersebut.
(*)