TINDAK Indonesia Minta Kapolda Bertindak Tegas Terhadap Dua SPBU Milik H.Amri
Sintang, Kalbar. – Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.karena penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara,”ujarnya.
“Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan di dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi,”pintanya.
“Saat ini, harga jual BBM dan LPG bersubsidi, jauh dari harga perekonomian yang tengah melambung tinggi. Apabila harga minyak dunia bertahan di level sekarang, Pemerintah berisiko mengeluarkan dana sebesar Rp.320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG. “Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,” terang Menteri ESDM akhir pekan lalu.
“Jika ditinjau kembali, dalam asumsi APBN saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP dipatok sebesar US$63 per barel, dan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan LPG sekitar Rp130 triliun. “Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali,” ungkap Arifin.
Terkait hal tersebut korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md berharap Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak (mafia migas/BBM), harus menjadi perhatian serius Pemerintah,”ucap Bambang.
Bukan rahasia umum lagi di SPBU Masuka 64.786.14,dan simpang Ransi 64.786.19 Banyak ditemukan mafia migas/BBM subsidi, mengantri dengan menggunakan mobil mewah dan mobil pickup yang di dalamnya berisikan jerigen membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU tersebut,”ucapnya.
Terlihat panjangnya antrian kendaraan Pick up yang berisikan jerigen dan truk yang mengantri BBM bersubsidi dalam jumlah besar, untuk harga antrian di jual di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah di tentukan oleh Pertamina.apalagi minyak tersebut sudah di monopoli oleh keluarga pemilik SPBU (H.Amri). Untuk SPBU Simpang Ransi dengan nomor register 64.786.19 itu di bawa ke desa gandis kemudian di jual kembali ke pengepul dan pekerja PETI di daerah kabupaten Melawi, Sementara yang di SPBU masuka dengan nomor register 64.786.14 di jual kembali ke pengepul dari kabupaten Kapuas hulu,dan ke Pekerja PETI ,”ucapnya.
“Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk mafia migas/BBM subsidi serta melakukan bisnis yang komersial. Kita berharap agar, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi,” tegas Bambang.
Dalam waktu dekat Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto.A.Md akan menyurati kementerian ESDM dan Pertamina pusat terkait temuan di SPBU Masuka 64.786.14,dan simpang Ransi 64.786.19 karena telah terindikasi melakukan penjualan minyak BBM subsidi di atas harga HET serta penyaluran minyak BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, dan penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Akan kita pantau terus kegiatan di dua SPBU tersebut, apabila ada kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi,akan kita laporkan ke Polda Kalbar, Mabes polri,Pertamina pusat, dan kementerian ESDM.”tegasnya.
Di tempat terpisah, koordinator lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawan SH.MH juga mendukung tindakan atau langkah yang dilakukan oleh Korwil TINDAK Indonesia untuk memperbaiki kinerja SPBU sebagai ujung tombak rekanan Pertamina dimana kelangkaan minyak BBM subsidi ini sudah sangat meresahkan bagi Masyarakat Kalimantan barat, padahal minyak yang di suplai dari Pertamina sudah sangat mencukupi tapi setelah di SPBU minyak tersebut hilang entah kemana bisa di kategorikan tidak tepat sasaran ujar," Yayat.
Terkait SPBU Masuka (64.786.14),dan simpang Ransi (64.786.19)
milik H.Amri tersebut dia mendapatkan laporan dari anggotanya bawah minyak yang ada di kedua SPBU tersebut sudah di monopoli oleh keluarga pemilik SPBU,kami berharap agar kapolda Kalbar memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap kedua SPBU tersebut,"tutup Yayat.
(Lepinus.L/Tj)