Aksi Damai Tolak Penggusuran Rumah Warga Kompleks Aditarina/Kodam Di Kec Manggala
RNN.com, Makassar - Aksi Damai Unjuk rasa (Unras) warga Kompleks Aditarina/Kodam Bersatu menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait penolakan rencana penggusuran rumah warga di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam, berlangsung di depan Kantor BPN Makassar, sekitar pukul 09.30 WITA Rabu 30/10/2024.
Dalam aksi orasi warga Kompleks Aditarina/Kodam Bersatu disampaikan oleh Oddas selaku Koordinator lapangan (Korlap) secara bergantian menuntut dan penolakan segala bentuk kegiatan oleh petugas BPN Makassar di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam, tepatnya di wilayah Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Tuntutan warga untuk tidak memberikan akses permohonan dan atau pengurusan penerbitan sertifikat di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam. Demikian juga kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar menuntut untuk memecat pegawai atau petugas yang melakukan kegiatan pengukuran tanpa adanya surat perintah yang jelas dan bukti alas hak serta Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, aksi damai orasi disampaikan secara bergantian oleh ratusan warga menuntut dan menolak atas rencana penggusuran ribuan rumah warga di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam yang juga merupakan Rakyat Indonesia layak untuk dilindungi hak hidup Aman, Tentram dan Nyaman.
Bahkan, warga juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bekerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) segera Memberantas Mafia Tanah yang masih ada dan banyak berkeliaran. Sebagai harapan kepada pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk benar-benar membuktikan, membantu segala kepentingan masyarakat, khususnya warga di wilayah Kompleks Aditarina/ Kodam untuk memberikan status kepastian hukum atas hak obyek tanah warga di wilayah Kecamatan Manggala.
Pada akhirnya, aksi orasi tuntutan warga oleh pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar mengajak dan menerima langsung sejumlah perwakilan masuk di ruang mediasi Kantor BPN Makassar, membahas terkait rencana pemerintah merelokasi penggusuran di wilayah Kompleks Aditarina/Kodam dan adanya petugas pegawai BPN yang melakukan kegiatan diduga tidak sesuai mekanisme prosedur hukum yang berlaku di NKRI.
( Rahmat )