KJRI-KUCHING MELAKUKAN PENDAMPINGAN PEMULANGAN SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA KORBAN TPPO DI SARAWAK
RNN.com - Kuching – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Sarawak, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono, mendampingi pemulangan Marlia, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sambas, Kalimantan Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sarawak. Marlia kembali ke kampung halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu – PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat (25/10/2024).
Marlia diselamatkan oleh tim Pelindungan WNI dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching pada 12 Juni 2023. Saat itu, ia telah bekerja secara ilegal dan tidak dibayar oleh majikannya yang tinggal di Bintulu, Sarawak, selama 17 tahun (2006-2023).
Kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia ini kemudian diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) Malaysia oleh Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Sarawak di Mahkamah Rendah Bintulu. Setelah beberapa kali persidangan, Hakim Mahkamah Rendah Bintulu memutuskan pada 6 September 2024 bahwa bekas majikan Marlia harus membayar kompensasi sebesar RM100.000 (sekitar Rp350 juta) kepada Marlia, dan menyatakan bahwa persidangan kasus tersebut telah selesai.
Melalui siaran pers, Konsul Jenderal Raden Sigit Witjaksono menyatakan, "Hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024, setelah hampir dua tahun ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita (RUPAWAN) di Kota Kinabalu, Sabah, Marlia, yang didampingi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, bekerja sama dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dan Sabah, diantar pulang ke kampung halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu – PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat."
Sesampainya di PLBN Aruk, Marlia diserahkan kepada perwakilan dari Pemda Sambas, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sambas, BP2MI Aruk, Imigrasi Aruk, dan Kepala Desa Semanga, tempat tinggalnya. Marlia akhirnya bertemu kembali dengan kedua orang tuanya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching berkomitmen untuk melindungi dan membantu para korban perdagangan orang, serta meningkatkan kerja sama dalam penanganan TPPO dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah akreditasinya.
(Lepinus)