Terkesan Tidak Obyektif Pelayanan Publik Camat Rappocini, Menuai Sorotan

Daftar Isi

RNN.com, Makassar - Salah seorang ahli waris Alhm. Djaisa Binti Dedde melalui Suhendra selaku Kuasa pendamping beberapa waktu lalu mendatangi Kantor Kecamatan Rappocini Kota Makassar, menuai sorotan publik, Selasa 8/10/2024.

Pasalnya, Alhm. Djaisa melalui Suhendra Kuasa pendamping bermaksud mempertanyakan balasan atas surat yang disampaikan beberapa waktu lalu terkait penjelasan hak atas obyek tanah yang terletak di Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Namun, sebaliknya oleh pihak Kecamatan Rappocini tidak dapat memberikan penjelasan terkait informasi hak atas obyek tanah yang dimaksud.

Hal ini dinilai terkesan tidak obyektif dan secara sepihak memberikan informasi yang diduga tidak benar. Demikian halnya, informasi tersebut sangat kontroversi dengan surat penjelasan yang diterbitkan 2 (Dua) tahun lalu, tepatnya di tahun 2024 an. Basirong Bin Rahamang oleh pihak Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Pihak Kecamatan Rappocini tidak dapat memberikan surat keterangan yang diinginkan, oleh karena Buku Girik / Rincik seperti yang dimaksud tidak lagi berada di Kantor Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Suhendra selaku Kuasa pendamping mengatakan, merasa kecewa atas pelayanan publik yang dinilai terkesan tidak obyektif oleh pihak Kecamatan Rappocini dan tidak dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima terkait balasan atas surat permohonan penjelasan terkait hak atas obyek tersebut.

Suhendra menyampaikan, bahwa surat keterangan yang ditanda tangani oleh Camat Rappocini, tertanggal 3 Oktober 2024, dinilai terkesan tidak obyektif, bahkan sengaja menutupi dan melakukan pembohongan publik.

Menurut Muhammad Aminuddin, S.Sos., M.AP., selaku Camat Rappocini saat ditemui di Kantor Kecamatan Rappocini menjelaskan, bahwa pihaknya tidak dapat memberikan surat keterangan yang dimaksud. Oleh karena Buku Girik / Rincik tidak lagi dapat digunakan untuk dijadikan dasar, akan tetapi hanya sebagai petunjuk terkait suatu obyek.

"Kami tidak dapat memberikan surat keterangan yang dimaksud, sehubungan Buku Girik / Rincik tidak terdapat pada Kantor Kecamatan Rappocini", jelas Camat Rappocini.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa memang benar ada buku yang dimaksud, tetapi hanya foto copy bukan asli. "Buku Girik / Rincik memang benar ada, tetapi hanya berupa foto copy bukan asli", tegas Muh. Aminudin.

Muhammad Aminudin menambahkan, terkait adanya suatu obyek atas alas hak, jika terjadi peralihan hak, yakni berupa Akta Jual Beli melalui PPAT di kantor kecamatan dan juga tetap menggunakan dengan melihat buku tersebut.

"Sebagai faktanya bahwa buku yang berupa foto Copy, tetap dijadikan petunjuk dasar untuk melakukan pengecekkan dan pencocokan sesuai data yang ada pada Buku Letter C atau pada Buku Letter F di kecamatan", jelas Camat Rappocini.

Suhendra selaku Kuasa pendamping yang juga sebagai sosial kontrol menambahkan, bahwa dirinya menilai sikap seorang camat dapat mengudang reaksi masyarakat yang terkesan tidak terbuka mengacu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Sistem Pelayanan Publik serta Standar Operasional Prosedur.

"Sebagai pejabat publik dan pelayan masyarakat tidak selayaknya memberi keterangan palsu kepada masyarakat yang dapat berakibat hukum", tegas Suhendra selaku Kuasa pendamping.

Bahkan, sebagai pejabat publik dan pelayan masyarakat, seorang Camat Rappocini seyogyanya mengedukasi dan profesional serta proporsional melaksanakan tugas. "Membuka ruang untuk memberikan keterangan kepada masyarakat, oleh karena buku yang dimaksud selain hanya berupa foto copy juga tidak diyakini kebenaran buku tersebut, dengan alasan bukan Asli", jelas Suhendra.

"Jika demikian alasan camat mengapa buku tersebut masih tersimpan rapi di kecamatan, bahkan dijadikan acuan oleh PPAT untuk pencocokan data, apabila hendak melakukan dan membuat Akta Jual Beli kecamatan", tuturnya.


( Rahmat )