Pleno KPU Lahat Diwarnai Interupsi dan Walk Out Saksi, D Hasil PPK Kikim Timur Dituding Cacat Hukum
Lahat - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat pada hari kedua, Rabu (4/12/2024), diwarnai ketegangan.
Insiden interupsi dan walk out sejumlah saksi mencuat saat pimpinan pleno akan membuka container box yang berisi dokumen model D dari Kecamatan Kikim Timur.
Saksi pleno calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut 01, Ahmad Zulfadri, melakukan interupsi terkait validitas dokumen.
Ia menyampaikan adanya temuan khusus tentang model D hasil asli yang tertinggal di panitia penyelenggara Pilkada Kecamatan Kikim Timur.
“Kami menemukan bahwa dokumen model D asli tertinggal di Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kikim Timur dan baru diserahkan ke gudang KPU Lahat pada Selasa malam (3/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Model D hasil ini sudah cacat hukum sehingga tidak layak untuk direkap” ujarnya.
Sementara itu, Yuliadi, anggota PPK Kikim Timur, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Menurutnya, kelelahan para petugas menjadi penyebab utama tertinggalnya dokumen.
“Hari pertama, kami menyelesaikan pleno 10 desa sampai jam 9 malam. Hari kedua, kami harus menyelesaikan 22 desa dan bekerja full hingga jam 12 malam, hanya istirahat makan lebih kurang setengah jam. Akibat kelelahan, akhirnya kami lalai dan menyebabkan dokumen model D asli tertinggal,” jelas Yuliadi.
Pimpinan pleno, Eva Metriani dari KPU Lahat sempat berharap rekapitulasi Kecamatan Kikim Timur masih bisa dilanjutkan.
“Kemarin memang ada kelalaian dari PPK kita di Kikim Timur karena model D hasil ketinggalan. Namun hal itu sudah disaksikan oleh para saksi dan dibuatkan berita acara kejadian khusus. Kemarin model D sudah di cek kembali oleh para saksi, PPK, dan Panwascam. Jadi kami rasa perhitungan ini bisa dilanjutkan, jika nanti ada selisih silahkan dibuatkan berita acara atau mengisi formulir kejadian khusus,” jelas Eva."
(Syahrial)