Maraknya Praktik Mafia BBM Bersubsidi di Tangerang, Aparat Diminta Segera Bertindak Tegas

Daftar Isi

RNN.com
- TANGERANG – Praktik mafia BBM bersubsidi jenis bio solar diduga masih marak terjadi di SPBU 34.158.06, Kecamatan Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten. Meskipun laporan mengenai aktivitas ilegal ini telah berulang kali diberitakan, respons dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, dinilai sangat minim. Hal ini memicu keprihatinan di masyarakat.

Hasil investigasi tim media menemukan adanya dugaan penyalahgunaan subsidi BBM di SPBU tersebut. Salah satu temuan adalah sebuah mobil dengan nomor polisi A 9037 ZX, yang tercatat atas nama pemilik Fandi dan dikemudikan oleh seorang sopir bernama Taslim. Berdasarkan pengakuan Taslim saat diwawancarai pada Minggu (18/1/2025) pukul 01.00 WIB, ia mengaku telah berulang kali membeli solar dalam jumlah yang mencurigakan di lokasi tersebut. Taslim juga menyebut dirinya sering bertemu dengan awak media, tetapi tetap bisa beroperasi tanpa hambatan.

Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas mafia BBM bersubsidi di wilayah Tangerang Raya. Hal ini bertolak belakang dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas mafia BBM tanpa toleransi. Presiden menegaskan bahwa subsidi BBM diperuntukkan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, karena penyalahgunaannya merugikan negara.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ketika dikonfirmasi, pengawas SPBU 34.158.06 yang bertugas pada waktu kejadian, Joni, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas mafia BBM tersebut. Ia menyatakan bahwa jika ada pelaku penyalahgunaan BBM yang terdeteksi, pihaknya tidak akan melayani mereka. Joni juga meminta agar pihak media atau masyarakat yang menemukan indikasi praktik ilegal segera melaporkan hal itu kepada pengawas SPBU agar dapat ditindaklanjuti.

Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

(Supriyadi)