Pembangunan Gedung UPPPD Tamansari Diduga Langgar UU K3 dan UU KIP

Daftar Isi


RNN.com
- Jakarta – Pembangunan Gedung Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Tamansari yang terletak di Jalan Kemukus No.1, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (UU K3).

Proyek pembangunan gedung yang dimulai pada Mei 2024 ini direncanakan memiliki enam lantai, namun tidak terlihat adanya penggunaan alat keselamatan kerja, seperti jaring pengaman di sekitar lokasi pembangunan. Proyek ini dikerjakan oleh PT. KUMU MMA (KSO) dengan nomor kontrak 1756/PN.01.02. Aneh, papan proyek yang biasanya mencantumkan informasi terkait nilai proyek, tidak ditemukan pada lokasi proyek. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut aturan, setiap proyek yang melibatkan pemerintah, seperti proyek ini yang menggunakan dana dari pajak rakyat, harus memenuhi ketentuan UU KIP dan mencantumkan informasi proyek secara jelas. Namun, hal tersebut tidak terpenuhi dalam proyek pembangunan gedung UPPPD Tamansari.

Selain itu, terlihat bahwa para pekerja proyek tidak menggunakan perlindungan seperti sabuk pengaman, helm proyek, dan jaring pengaman yang sangat penting saat bekerja di ketinggian. Pertanyaan pun muncul, apakah pihak proyek dapat menjamin keselamatan para pekerja jika terjadi kecelakaan kerja. Foto-foto yang menunjukkan pekerja tanpa perlengkapan K3 telah terdokumentasi sejak awal proyek berlangsung, antara Oktober 2024 hingga Januari 2025. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak kontraktor dan dinas pengawasan tidak menjalankan kewajiban mereka.

Pembangunan gedung UPPPD yang berlokasi dekat dengan Kecamatan Tamansari, Kantor KUA, dan Kampung Rusun Kunir ini seharusnya menerapkan UU K3 dengan ketat. Pasalnya, banyak warga yang beraktivitas di area tersebut, termasuk masyarakat yang mengurus administrasi di KUA serta penghuni Rusun Kunir yang dapat terganggu akibat aktivitas proyek.

Pada November 2024, awak media mengunjungi Kampung Rusun Kunir Rt.04/06 dan menemui Sumiran, seorang tokoh masyarakat setempat. Sumiran mengungkapkan bahwa masyarakat merasa terganggu oleh kebisingan dan debu proyek yang bahkan masuk ke dalam rusun. Dia juga menyebutkan beberapa bagian dinding rusun rusak dan ada kejadian alat proyek jatuh dari ketinggian, beruntung tidak ada korban.

Sumiran menambahkan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Dinas UPPR.

Selanjutnya, media juga menemui Marsa, tokoh pemuda Kampung Rusun Kunir, yang mengonfirmasi informasi yang disampaikan oleh Sumiran. Marsa mengatakan bahwa masalah ini sudah diserahkan ke Dinas Bapenda, dan menyarankan awak media untuk menghubungi dinas tersebut untuk informasi lebih lanjut.

Pada 13 Januari 2025, awak media menemui Rahmat, penanggung jawab proyek dari PT. KUMU MMA, untuk meminta klarifikasi. Rahmat mengakui adanya beberapa kejadian yang mengganggu warga, namun menyatakan bahwa semua hal tersebut telah dibahas dalam musyawarah dengan warga. Mengenai pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan K3, Rahmat mengklaim sudah sering mengingatkan para pekerja untuk menggunakan perlindungan yang sesuai.

Terkait jaring pengaman, Rahmat menyebutkan bahwa pemasangan jaring dilakukan hanya jika dianggap perlu, meskipun jelas hal ini bertentangan dengan standar keselamatan kerja. Pemasangan jaring pengaman yang tidak memadai dan kurangnya penggunaan alat keselamatan lainnya menunjukkan bahwa ketentuan UU K3 tidak diterapkan dengan serius, yang menimbulkan pelanggaran yang jelas.

Sumiran dan Marsa berharap agar perhatian terhadap kenyamanan dan keselamatan kerja lebih ditingkatkan, terutama pada proyek pembangunan gedung bertingkat di masa depan.

(Supriyadi)