Penjaga Gudang Solar Ilegal Tantang Wartawan Terkait Penyalagunaan BBM Bersubsidi di Cipete Kota Tangerang

Daftar Isi


RNN.com 
 - Cipete, Kota Tangerang – Tindakan penjaga gudang yang diduga terlibat dalam penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar di Cipete, Kota Tangerang, baru-baru ini menarik perhatian. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu, 18 Januari 2025, penjaga gudang tersebut terkesan menantang untuk diberitakan. Dalam sebuah video yang berdurasi beberapa detik, penjaga gudang tersebut dengan percaya diri berkata, “Silahkan videoin muka saya juga, kami punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian,” ucapnya.

Gudang yang berada di lokasi tersebut sempat diberi tanda tutup, namun kenyataannya tetap beroperasi dan menerima pengiriman solar illegal dari beberapa mobil transportir. Solar tersebut ditampung di dalam gudang dan dijual dengan harga yang lebih tinggi. Penjaga gudang, yang dikenal dengan nama Perdi, menanggapi dengan sikap tidak takut dan bahkan menantang, mengatakan, “Silahkan aja bang, kita nggak takut.”

Aktivitas ilegal ini berlangsung dari siang hingga malam hari, dengan solar yang disalurkan dari kendaraan pengangkut dan kemudian diproses untuk dijual kembali. Keberanian penjaga gudang tersebut diduga berhubungan dengan adanya dukungan dari oknum-oknum di jajaran Aparatur Penegak Hukum (APH), baik dari Polres Kota Tangerang maupun Polsek Pinang. Bahkan, sejumlah wartawan disebut-sebut terlibat, menerima sejumlah uang bulanan untuk membekingi kegiatan ilegal ini.

Penjualan solar illegal semacam ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penimbunan BBM bersubsidi. Pelanggaran ini juga diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan hukum yang berlaku, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerintah telah tegas mengatur bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar tidak boleh diperjualbelikan untuk tujuan lain, termasuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Peraturan ini dikuatkan oleh kebijakan BPH Migas yang sejak Oktober 2023 melarang SPBU untuk melayani penyaluran BBM bersubsidi kepada sub penyalur. PT Pertamina juga memastikan ketersediaan stok BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kekurangan, guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Tindakan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

(Supriyadi)