Praktik Mafia BBM di SPBU Rest Area Palm Square KM 13,5 Tangerang: Dugaan Pengalihan Solar Subsidi untuk Keuntungan Pribadi

Daftar Isi


RNN.com
TANGERANG – SPBU 34-15-137, yang berlokasi di Rest Area Palm Square KM 13,5, Jalan Tol Merak-Jakarta, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali disorot. Dugaan pengalihan bahan bakar subsidi jenis solar kepada oknum tertentu untuk keuntungan pribadi mencuat pada Kamis, 2 Januari 2025.

Hasil investigasi langsung oleh awak media mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Sejumlah mobil boks terlihat bolak-balik mengisi solar dengan plat nomor kendaraan yang diduga sering berganti. Ada indikasi penggunaan nomor polisi palsu untuk mendapatkan barcode pengisian solar dari Pertamina.

Salah seorang sopir mobil boks yang diwawancarai mengungkapkan bahwa kendaraan yang mereka gunakan telah dimodifikasi, dengan tangki berkapasitas besar mencapai 8.000 liter atau setara dengan 8 ton. Sopir tersebut juga menyebut adanya seorang koordinator lapangan bernama Pandi yang diduga mengatur praktik ilegal ini. Namun, sopir itu menolak memberikan identitas lebih lanjut.

Sanksi Hukum untuk Mafia Solar
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara tetapi juga melanggar berbagai peraturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, pelaku yang terlibat dapat dikenakan sanksi berat, di antaranya:

  1. Pidana Penjara dan Denda:
    • Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar (Pasal 52).
    • Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar jika terbukti merugikan negara (Pasal 55).
  2. Sanksi Administratif:
    • Pembatalan izin mengemudi.
    • Pencabutan hak khusus, seperti hak mengemudi.
    • Denda administratif hingga Rp 5 miliar.
    • Penutupan sementara atau permanen SPBU.
  3. Sanksi Perdata:
    • Ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
    • Pembayaran biaya pengolahan limbah.
    • Pemulihan lingkungan hidup.

Regulasi yang Mengatur
Praktik semacam ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk:

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Energi.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2017.
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU maupun aparat terkait belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas dugaan praktik ilegal ini. Publik berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan aktivitas mafia BBM yang telah merugikan negara dan masyarakat.

(Supriyadi)