Praktik Penyuntikan Gas Elpiji Ilegal di Tangsel dan Rumpin Diduga Masih Beroperasi
Awak media bersama tim gabungan menemukan sebuah kendaraan jenis L300 dengan nomor polisi B 9251 WAJ yang berhenti di Jl. Raya Rawa Buntu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kendaraan tersebut memuat tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga akan disuntikkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.
Salah satu sopir yang ditemui di lokasi, namun enggan menyebutkan namanya, mengaku hendak mengirim tabung gas elpiji 3 kilogram ke wilayah Rumpin. Ia juga mengungkapkan bahwa gas tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Ucup atau Mad Yusuf, yang diduga sebagai pengusaha gas oplosan.
Aktivitas pengangkutan gas dilakukan secara terselubung menggunakan mobil pikap yang ditutupi terpal untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan media. Mobil-mobil pengangkut gas terlihat keluar-masuk lokasi secara rutin.
Praktik penyuntikan gas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di pasaran. Padahal, gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan.
Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dalam waktu dekat, tim media berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, termasuk Polda Metro Jaya, untuk mengungkap aktivitas ilegal tersebut secara menyeluruh. Publik pun mempertanyakan keseriusan APH dalam menindak praktik yang merugikan masyarakat dan negara ini.
Praktik ilegal seperti ini harus segera dihentikan demi menjaga keadilan bagi masyarakat kecil dan memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai peruntukannya.
(Siti Aminah)