Sekdis DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Praktik Tidak Etis, Beri Amplop Berisi Uang kepada Wartawan

Daftar Isi


RNN.com
- TANGERANG - Perilaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan tidak etis saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten. Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (15/01/2025), Budi dilaporkan menawarkan amplop berisi uang kepada wartawan, yang kemudian memicu protes keras.

Kejadian ini bermula saat wartawan menanyakan klarifikasi terkait temuan BPK yang mencatat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional truk sampah di Kabupaten Tangerang selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2021, 2022, dan 2023. Temuan tersebut mengungkapkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 767 juta pada 2023.

Saat ditanya soal temuan tersebut, Budi Khumaedi tiba-tiba memanggil wartawan ke ruangannya dan memberikan amplop berisi uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar. Tindakan ini langsung diprotes oleh wartawan, yang menolak amplop tersebut dengan alasan tindakan itu melanggar hukum gratifikasi.

Percakapan yang Memanas
Dalam percakapan yang berlangsung dramatis, wartawan mempertanyakan maksud pemberian amplop tersebut. Budi berdalih bahwa uang itu diberikan sebagai pengganti ajakan makan siang, mengingat dirinya tidak sempat menemani para wartawan karena sedang melayani tamu.

“Kami tidak bisa menerima ini, Pak. Yang kami butuhkan adalah penjelasan soal temuan BPK, bukan uang,” tegas salah satu wartawan.

Namun, Budi tetap menepis pertanyaan utama dengan menyebut bahwa temuan BPK terjadi akibat kelalaian teknis di lapangan, termasuk masalah hilangnya struk pembelian BBM yang dilakukan para sopir truk sampah.

Temuan BPK yang Jadi Sorotan
BPK RI Perwakilan Banten menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Pada 2021 hingga 2023, anggaran untuk solar operasional truk sampah dilaporkan mengalami pemborosan yang signifikan, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 722 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Rp 767 juta pada 2023. Meskipun sebagian anggaran telah dikembalikan ke kas daerah, indikasi penggelapan ini masih menjadi perhatian serius.

Etika Profesi Wartawan
Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga integritas profesi jurnalistik. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 6, yang menggarisbawahi pentingnya menjaga moralitas dan profesionalisme dalam peliputan berita.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk bertindak transparan dan profesional dalam menghadapi isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat. Publik menanti langkah tegas dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan akuntabel.

(Supriyadi)