SPBU 64.785.04 Diduga Melakukan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi di Sanggau, Kalbar
RNN.com - Penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di SPBU 64.785.04 yang terletak di Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pada 18 Januari 2025, tim awak media mendapati petugas SPBU tersebut mengisi BBM jenis Pertalite ke puluhan jerigen milik para pengantri secara bergantian.
Padahal, PT Pertamina (Persero) telah secara resmi melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Larangan tersebut mengacu pada:
- Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
- Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M.2002 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.
Namun, aturan ini tampaknya tidak diindahkan oleh pihak SPBU 64.785.04. Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian jerigen telah berlangsung lama tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media, “Setiap hari mobil kijang, Tossa, dan para pengendara motor yang membawa jerigen bebas mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU ini. Sementara itu, kami yang hanya ingin mengisi motor sering tidak kebagian,” keluhnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini mengakibatkan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas sulit mendapatkan BBM bersubsidi. “BBM subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual kembali. Tapi kenyataannya di sini justru banyak disalahgunakan,” ujarnya dengan kecewa.
Aktivitas semacam ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Penegakan hukum perlu diterapkan agar hak masyarakat kecil sebagai konsumen utama BBM bersubsidi dapat terlindungi.
(tim)