Diduga Tak Sesuai Prosedur, Penindakan Pelanggar Lalu Lintas di Polsek Curug Menuai Pertanyaan

Daftar Isi

RNN.com
- TANGERANG – Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas oleh Polsek Curug di pos lantas yang berlokasi di Jalan Raya Bitung, Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai prosedur dan dicurigai sebagai razia ilegal.

Pasalnya, tidak ditemukan papan informasi yang menyatakan adanya razia kendaraan di depan pos polisi tersebut. Salah satu pengendara, berinisial YB, mengalami penindakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 16.00 WIB, dengan alasan pelanggaran kasat mata karena tidak mengenakan helm.

YB mengakui kesalahannya, karena anak yang diboncengnya tidak mengenakan helm saat berkendara menggunakan sepeda motor di jalan raya.

"Saya sadar bahwa anak saya tidak memakai helm, jadi saya terima jika ditilang. Tapi saya heran, karena banyak polisi di sana, namun tidak ada papan informasi razia," ujarnya.

Namun, ditemukan kejanggalan dalam surat tilang yang diberikan. Setelah ditelusuri, nomor register dalam surat tilang tersebut tercatat atas nama Indra, sementara petugas yang menindak dan menandatangani surat tilang adalah Joko.

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi ke bagian lalu lintas Polsek Curug dan bertemu dengan anggota bernama Zunaedi.

"Itu pelanggaran kasat mata, tidak menggunakan helm saat berkendara. Dendanya sebesar Rp250 ribu dan bisa dibayarkan di sini," kata Zunaedi.

Ketika ditanya mengenai perbedaan nama dalam surat tilang dengan petugas yang melakukan penindakan, Zunaedi menjelaskan, "Itu surat dari polres, jadi siapa saja boleh melakukan penindakan."

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa anggota lalu lintas yang menindak pelanggar tidak memiliki sertifikasi resmi dan menggunakan surat tilang milik anggota lain. (Supriyadi)

Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1